Mengenal Arti Cyber Crime dan Jenisnya di Indonesia

Cyber Crime

Pernahkan Anda mendengar tentang cyber crime atau kejahatan internet? Cyber crime adalah kejahatan internet yang terjadi di dunia maya dan sifatnya merugikan suatu pihak.

Kasus cyber crime yang cukup sering terjadi adalah bersangkutan dengan privasi seseorang. Cyber crime yang terjadi umumnya seperti pencurian dokumen rahasia, peretasan dan lain sebagainnya yang dilakukan oleh para hacker.

Seiring majunya teknologi internet seperti saat ini, kejahatan dunia maya semakin berkembang dan bukan hanya karena hacker. Kasus-kasus yang banyak terjadi bahkan sudah masuk ke ranah pemerintah, dimana situs-situs penting milik mereka sudah menjadi targetnya.

Agar kita lebih aman saat menggunakan internet atau menyimpan data penting di dalamnya, maka kita perlu mengetahui jenis kejahatan internet (cyber crime) yang mungkin sewaktu-waktu bisa menyerang kita.

Cyber Crime

7 Jenis Cyber Crime yang Wajib Diketahui

Meskipun kejahatan internet ini cukup berbahaya dan bisa menyerang kita kapan saja, tidak perlu khawatir terlebih dulu.

Dengan mengenal arti cyber crime dan jenisnya, maka setidaknya kita bisa bertindak lebih cepat untuk mengatasinya, sebelum kita mendapatkan kerugian yang cukup besar. Berikut ulasan 7 jenis cyber crime yang wajib diketahui:

1. Carding

Carding ini merupakan jenis kejahatan internet berupa tindakan pencurian secara digital. Carding ini dilakukan seorang oknum dengan melakukan aktifitas belanja secara illegal, dengan menggunakan nomor atau identitas kartu kredit milik orang lain. Pelaku dari kegiatan carding ini disebut carder.

Di Indonesia sendiri, carding sudah cukup sering terjadi. Dilansir dari indowork.com, kabarnya sekitar 20% transaksi internet dari Indonesia merupakan hasil carding. Intinya, kegiatan kejahatan internet ini merugikan orang lain.

2. Defacing

Defacing juga merupakan suatu bentuk dari arti cyber crime dengan cara mengubah suatu halaman situs atau website milik pihak lain. Kegiatan Defacing bisa dibilang tidak merugikan atau bersifat fatal. Meski begitu, di Indonesia, kasus defacing bahkan menyerang situs resmi milik pemerintah. Meskipun begitu, defacing masih bisa dipulihkan secara cepat.

3. Cracking

Cracking merupakan kejahatan internet dengan cara meretas. Berbeda dengan defacing, cracking bisa dibilang setingkat dengan hacking dan bersifat merugikan serta merusak. Pelakunya disebut cracker. Tindakan kejahatan yang dilakukan lewat dunia maya ini seperti mencuri, merampok dan lain sebagainya.

4. Phising

Phising merupakan kejahatan internet dengan cara menipu para pengguna internet, agar secara tidak sadar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) serta kata sandi (passwordnya).

Baca juga:  Apa Saja yang Ada di Ruang Data Center Rahasia Milik Pemerintah? 

Selain itu, Phising bersifat mengelabui dan targetnya adalah para pengguna elektronik banking (internet banking). Anda yang sering bertransaksi keuangan di internet sebaiknya berhati-hati dan lebih teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan internet.

5. Spamming

Selanjutnya, arti cyber crime dunia digital yang juga sering terjadi adalah spamming. Spamming merupakan suatu aktifitas mengirimkan pesan berupa iklan yang tidak diinginkan, melalui email. Ciri pesan email yang spamming biasanya muncul dalam bentuk iklan yang bertubi-tubi dan masuk ke folder spam.

Umumnya, spamming yang muncul di email berupa iklan hadiah, lotere atau iklan dari seseorang yang mengaku memiliki rekening di sebuah Negara. Iklan spam mudah dikenali, kuncinya Anda tidak boleh sembarangan mengklik link iklan yang tiba-tiba muncul pada galat Anda.

6. Malware

Malware mungkin lebih familiar di telinga kita, khususnya bagi para pengguna internet yang terbiasa berselancar di dalamnya. Malware merupakan suatu virus yang bisa membobol bahkan merusak software hingga OS (sistem operasi) sekalipun.

Malware yang muncul bisa berupa Trojan, worm, horse, adware dan lain sebagainya. Umumnya, Malware memang dapat diatasi dengan menggunakan anti-malware, namun kejahatan internet ini tetap harus diwaspadai.

Hal ini terkait dengan kabar bahwa malware juga dapat mengakses data privasi seseorang yang tersimpan di dalam computer tanpa diketahui. Seiring berkembangnya teknologi, bukan mustahil malware akan dikembangkan untuk tujuan yang lebih jahat dari hanya merusak software.

7. Hacking

Kegiatan cyber crime yang satu ini tentunya sudah Anda kenali. Hacking atau hacker ini merupakan kegiatan pencurian privasi dengan cara meretas program komputer milik orang atau milik pihak lainnya. Hacking merupakan suatu tindakan kejahatan internet yang bisa berefek buruk, juga bisa berefek baik.

Hacker yang baik akan mengamati keamanan suatu program milik orang lain atau milik suatu perusahaan, sehingga jika ditemukan celah maka hacker akan memberitahu pada developernya untuk segera diperbaiki.

Sedangkan hacker yang buruk, malah akan memanfaatkan celah keamanan tersebut untuk suatu tujuan yang jahat. Beberapa contoh hacker yang jahat seperti mengacaukan program computer, mencuri privasi hingga mengambil alih sebuah program aplikasi.

Mengetahui tentang cyber crime saat ini menjadi penting bagi kita. Menggunakan internet dengan baik dan bijak tentunya dapat membuat kita lebih aman, khususnya saat harus menyimpan berbagai data penting pribadi yang sifatnya sangat rahasia.

Meskipun berbahaya atau tidak, sesuai dengan arti cyber crime seperti yang telah diuraikan diatas, harus diwaspadai sejak dini, agar kita bisa terhindar dari kerugian atau bahkan ancaman terkait dengan data milik pribadi yang penting dan sudah tersimpan secara rahasia.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *